
Pantau - Indonesia menghadapi tiga pilihan terkait keanggotaannya dalam Board of Peace (BoP), yakni mempertahankan keterlibatan, mendorong perubahan tata kelola, atau menarik diri apabila mekanisme tersebut dinilai tidak lagi mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Perdebatan mengenai keikutsertaan Indonesia dalam lembaga yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu kembali mengemuka setelah Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Francesca Albanese meminta pemerintah mempertimbangkan kembali keanggotaannya.
Dalam wawancara dengan Reuters pada 22 Oktober 2026, Albanese memperingatkan risiko normalisasi mekanisme yang dinilainya memberikan pengaruh dominan kepada Amerika Serikat dan Israel, sementara keterwakilan politik rakyat Palestina belum memadai.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Indonesia telah bergabung dengan BoP dan menyatakan kesediaan berkontribusi dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan pembahasan mengenai kedua mekanisme tersebut masih ditangguhkan dengan mempertimbangkan perkembangan keamanan kawasan.
Francesca Albanese Minta Indonesia Pertimbangkan Keluar dari BoP
Francesca Albanese menyarankan Indonesia mengevaluasi kembali keterlibatannya dalam Board of Peace karena kekhawatiran terhadap keterwakilan rakyat Palestina dalam proses pengambilan keputusan.
Menurut Albanese, dominasi Amerika Serikat dan Israel berisiko membuat masa depan Palestina ditentukan tanpa keterlibatan politik yang memadai dari masyarakat Palestina sendiri.
Ia menyarankan Indonesia mengalihkan perhatian kepada The Hague Group, koalisi negara yang mengoordinasikan langkah hukum dan diplomatik terkait dugaan pelanggaran hukum internasional oleh Israel di wilayah Palestina.
Melalui koalisi tersebut, negara-negara anggota dapat mendorong langkah konkret, termasuk pembatasan pengiriman senjata dan peninjauan hubungan ekonomi yang berpotensi mendukung pendudukan Israel.
Namun, keputusan Indonesia untuk tetap berada dalam BoP atau meninggalkannya memiliki konsekuensi diplomatik yang perlu diperhitungkan.
BoP Tawarkan Akses Diplomatik kepada Amerika Serikat
Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia Broto Wardoyo menjelaskan dilema diplomasi Indonesia melalui dua konsep, yakni legitimasi dan daya tekan.
Dalam analisis yang diterbitkan Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Singapura, pada 9 Oktober 2026, Broto menilai Indonesia memiliki legitimasi internasional yang kuat dalam mendukung Palestina, tetapi menghadapi keterbatasan dalam memengaruhi kebijakan Israel.
Mekanisme multilateral seperti PBB memiliki legitimasi internasional, tetapi pelaksanaan keputusannya kerap menghadapi hambatan.
Sebaliknya, BoP menawarkan kemungkinan akses terhadap Washington yang memiliki pengaruh besar terhadap Israel, meskipun mekanisme tersebut menghadapi persoalan legitimasi dan keterwakilan Palestina.
Keterlibatan Indonesia dalam BoP dengan demikian membuka peluang untuk memengaruhi pembahasan mengenai Gaza melalui hubungan diplomatik dengan Amerika Serikat.
Namun, akses terhadap proses pengambilan keputusan belum tentu memberikan kemampuan untuk mengubah kebijakan yang ditetapkan negara-negara berpengaruh.
Resolusi PBB Mengatur Rekonstruksi dan Pemerintahan Transisi Gaza
Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 pada 17 November 2025 menyambut pembentukan BoP sebagai mekanisme pemerintahan transisi internasional untuk mengoordinasikan rekonstruksi Gaza.
Mandat tersebut juga mencakup pembentukan komite teknokrat Palestina untuk mengelola administrasi sipil dan pengerahan International Stabilization Force.
Resolusi itu turut menyebut kemungkinan terbukanya jalan menuju penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina setelah reformasi Otoritas Palestina serta kemajuan rekonstruksi Gaza.
Laporan BoP kepada Dewan Keamanan PBB pada Mei 2026 menyebutkan bahwa lembaga tersebut memiliki 28 negara anggota, termasuk Indonesia dan Israel.
Sementara itu, administrasi sipil Gaza direncanakan dijalankan oleh National Committee for the Administration of Gaza (NCAG), yakni komite teknokrat Palestina.
Keberadaan komite tersebut menjadi bagian dari pengelolaan layanan publik, tetapi kewenangan administratif tidak dengan sendirinya berarti kedaulatan politik Palestina.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan BoP setelah masa jabatan Presiden Donald Trump yang dijadwalkan berakhir pada Januari 2029.
Ketergantungan terhadap kepemimpinan Amerika Serikat menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan komitmen negara-negara anggota apabila prioritas pemerintahan Washington berubah.
Indonesia Memiliki Tiga Pilihan untuk Menentukan Sikap
Pilihan pertama bagi Indonesia adalah tetap menjadi anggota BoP dan berupaya memengaruhi kebijakan lembaga tersebut dari dalam.
Melalui pilihan ini, Indonesia dapat mendorong agar rekonstruksi Gaza berjalan seiring dengan penyelesaian politik dan pengakuan kedaulatan Palestina.
Namun, efektivitas langkah tersebut bergantung pada sejauh mana Indonesia memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan.
Pilihan kedua adalah mempertahankan keanggotaan sambil mendorong perubahan mandat dan tata kelola BoP.
Perubahan yang dapat diperjuangkan meliputi keterwakilan politik Palestina, kepastian peralihan kewenangan kepada Otoritas Palestina, serta hubungan yang jelas antara rekonstruksi Gaza dan pembentukan negara Palestina.
Indonesia juga dapat mendorong transparansi mengenai kewenangan lembaga, sumber pendanaan, batas waktu pemerintahan transisi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan mandat.
Pilihan ketiga adalah menarik diri apabila BoP tidak menunjukkan kesediaan memperbaiki mekanismenya atau tidak lagi sejalan dengan tujuan kemerdekaan Palestina.
Penarikan diri akan menghilangkan akses langsung Indonesia terhadap forum tersebut, tetapi dapat menjadi pilihan apabila keanggotaan justru dipandang memberikan legitimasi terhadap mekanisme yang mengabaikan hak politik rakyat Palestina.
Ketiga pilihan tersebut menempatkan hasil nyata bagi Palestina sebagai pertimbangan utama dalam menentukan kelanjutan keterlibatan Indonesia.
Pemerintah Tetapkan Batasan Pengiriman Personel ke Gaza
Indonesia sebelumnya telah menetapkan sejumlah batasan nasional atau national caveats terkait kemungkinan keterlibatan personel dalam International Stabilization Force di Gaza.
Kementerian Luar Negeri mengumumkan batasan tersebut pada 14 Februari 2026.
Dalam ketentuan itu, personel Indonesia hanya diperbolehkan menjalankan tugas non-tempur dan tidak terlibat dalam demiliterisasi.
Mandat yang diperbolehkan mencakup perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, pelayanan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas kepolisian Palestina.
Penugasan personel Indonesia juga mensyaratkan persetujuan otoritas Palestina.
Wilayah operasi dibatasi hanya di Gaza dengan kewajiban menghormati kedaulatan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Indonesia turut menolak perubahan demografi dan pemindahan paksa warga Palestina.
Pemerintah menegaskan bahwa partisipasi dapat dihentikan apabila pelaksanaan misi menyimpang dari batasan nasional atau bertentangan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Evaluasi Keanggotaan BoP Berkaitan dengan Hak Politik Palestina
Batasan nasional dalam rencana keterlibatan ISF dapat menjadi salah satu acuan untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia dalam BoP.
Evaluasi tersebut mencakup penghormatan terhadap kedaulatan Palestina, keterlibatan rakyat Palestina dalam pengambilan keputusan, serta kejelasan arah penyelesaian politik di Gaza.
Selain itu, keberhasilan rekonstruksi tidak dapat disamakan dengan tercapainya kemerdekaan apabila kewenangan politik Palestina masih berada di bawah pengawasan pihak lain.
Penangguhan pembahasan mengenai BoP dan ISF memberi ruang bagi pemerintah untuk menilai kembali manfaat serta konsekuensi keterlibatan Indonesia.
Keputusan mempertahankan, mengubah, atau mengakhiri keanggotaan pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan mekanisme tersebut mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan masa depannya sendiri.
- Penulis :
- Aditya Yohan




