HOME  ⁄  Hiburan

Petugas Perketat Keselamatan Wisatawan dan Larang Aktivitas dalam Radius Tiga Kilometer Anak Krakatau

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Petugas Perketat Keselamatan Wisatawan dan Larang Aktivitas dalam Radius Tiga Kilometer Anak Krakatau
Foto: Petugas gabungan melakukan pembagian masker dan mengedukasi wisatawan agar mematuhi batas zona aman saat beraktivitas di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau.

Pantau - Tim gabungan membagikan masker sekaligus mengingatkan wisatawan agar tidak memasuki zona terlarang dalam radius tiga kilometer dari Gunung Anak Krakatau di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Kegiatan tersebut dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Sat Polair Polres Lampung Selatan, dan Dit Polair Polda Lampung sebagai upaya pencegahan serta perlindungan keselamatan masyarakat.

Personel Sat Polair Polres Lampung Selatan Aiptu Welly F mengatakan pembagian masker dilakukan setelah petugas melaksanakan patroli di perairan Gunung Anak Krakatau.

Masker antara lain diberikan kepada sejumlah wisatawan asal Jakarta yang hendak melakukan perjalanan menuju kawasan Krakatau.

“Usai patroli tim melanjutkan kegiatan pelayanan dan edukasi kepada wisatawan di Dermaga Canti. Selain membagikan masker, kami juga memberikan edukasi terkait keselamatan serta batas zona aman yang harus dipatuhi wisatawan selama berada di kawasan perairan sekitar Gunung Anak Krakatau,” ujarnya.

Wisatawan Diminta Tidak Masuk Zona Terlarang

Petugas meminta wisatawan tidak mendekati Gunung Anak Krakatau maupun melewati batas aman yang telah ditentukan selama beraktivitas di kawasan perairan.

“Wisatawan kami imbau untuk selalu memperhatikan keselamatan, tidak memasuki zona yang dilarang, dan mematuhi batas aman yang telah ditentukan. Ikuti juga arahan petugas selama berada di kawasan perairan,” kata Welly.

Menurut Welly, kepatuhan terhadap batas zona aman penting karena aktivitas Gunung Anak Krakatau masih menjadi perhatian sehingga keselamatan harus menjadi prioritas selama perjalanan.

Tim gabungan juga memasang banner berisi larangan melakukan aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau dalam radius tiga kilometer.

Informasi tersebut dipasang untuk meningkatkan kewaspadaan wisatawan sekaligus mengingatkan masyarakat agar mengikuti ketentuan keselamatan yang berlaku.

Pengelola Wisata dan Nakhoda Kapal Diajak Ikut Mengawasi

Petugas turut mengajak pengelola wisata, nakhoda kapal, dan masyarakat memastikan wisatawan tidak memasuki kawasan yang dilarang.

Mereka juga diminta segera mengikuti arahan petugas apabila terjadi perubahan kondisi di sekitar Gunung Anak Krakatau.

Patroli dan edukasi keselamatan tersebut menjadi bagian dari langkah petugas gabungan untuk mencegah masyarakat serta wisatawan memasuki kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026