
Pantau - Penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27) oleh polisi wanita (polwan) Brigadir Ira Delfia Roza memasuki babak baru. Pelaku menjalani sidang Kode Etik Polri (KEP) di Polda Riau, Kamis (6/10/2022) petang.
"Kemarin sore sidang etik, belum selesai. Enggak selesai sekali sidang," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Jumat (7/10/2022).
Sidang KEP digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun Sunarto tak menyebutkan secara rinci jumlah saksi dan siapa saja saksi yang diperiksa dalam sidang KEP Brigadir IR.
"Kemarin pemeriksaan saksi-saksi. Jadwal sidang akan berlanjut Senin pekan depan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, enam saksi termasuk oknum polisi wanita (polwan) berinisial Brigadir IR yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita bernama Riri beberapa hari lalu, telah diperiksa di Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Minggu (25/9/2022), menyebutkan selain Brigadir IR, turut diperiksa tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut.
“Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini,” ujar Sunarto.
Sunarto mengungkapkan, Brigadir IR sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Riau pada Jumat (23/9/2022). Ia bahkan langsung dijemput oleh tim propam dan dibawa ke Polda Riau.
“Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan,” katanya pula.
Brigadir IR yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau, usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan (Riri), lantaran tak menyetujui hubungan asmara dengan adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
"Kemarin sore sidang etik, belum selesai. Enggak selesai sekali sidang," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Jumat (7/10/2022).
Sidang KEP digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun Sunarto tak menyebutkan secara rinci jumlah saksi dan siapa saja saksi yang diperiksa dalam sidang KEP Brigadir IR.
"Kemarin pemeriksaan saksi-saksi. Jadwal sidang akan berlanjut Senin pekan depan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, enam saksi termasuk oknum polisi wanita (polwan) berinisial Brigadir IR yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita bernama Riri beberapa hari lalu, telah diperiksa di Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Minggu (25/9/2022), menyebutkan selain Brigadir IR, turut diperiksa tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut.
“Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini,” ujar Sunarto.
Sunarto mengungkapkan, Brigadir IR sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Riau pada Jumat (23/9/2022). Ia bahkan langsung dijemput oleh tim propam dan dibawa ke Polda Riau.
“Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan,” katanya pula.
Brigadir IR yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau, usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan (Riri), lantaran tak menyetujui hubungan asmara dengan adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
- Penulis :
- khaliedmalvino