Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Vonis Doni Salmanan Diperberat jadi 8 Tahun Penjara

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Vonis Doni Salmanan Diperberat jadi 8 Tahun Penjara

Pantau - Vonis Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat. Doni divonis delapan tahun penjara.


“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” kata Majelis Hakim sebagaimana dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).


PT menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum yang tidak puas dengan vonis sebelumnya. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa selama 13 tahun.


Sebelumnya, terdakwa kasus penipuan trading platform Quotex ini divonis empat tahun penjara di tingkat 1. Palu diketok hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).


Namun kasus ini berlanjut di tingkat banding. Doni harus menambah durasi tinggal di penjara selama delapan tahun.

Penulis :
Muhammad Rodhi