Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Periksa Saksi Ahli dan ITE Laporan Panji Gumilang

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Bareskrim Periksa Saksi Ahli dan ITE Laporan Panji Gumilang
Pantau – Kepolisian Republik Indonesia menyelidiki kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Rencananya penyidik akan memeriksa saksi ahli agama dan ITE soal kasus itu.

“Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ditemui di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Ramadhan mengatakan pihaknya tidak membeberkan identitas darimana saksi ahli tersebut. Namun ia menyebutkan keahlian dari para ahli yang akan diperiksa besok.

“Ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli informasi transaksi elektronik (ITE),” ujarnya.

Menurut Ramadhan, penyidik masih mendalami barang bukti mengenai kasus dugaan penodaan agama, mulai dari rekaman dan tangkapan layar dugaan penodaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong dengan terlapor Panji Gumilang.

“Penyidik masih mendalami barang bukti berupa rekaman ada screenshot apakah benar-benar ini yang dilakukan oleh Saudara PG,” jelasnya.

Selain itu, kata, Ramdhan, saat ini barang bukti tersebut sudah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk diuji.

“Jadi, yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan,” ucapnya.

Dikatakan Ramadhan, rencananya penyidik bakal melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan bukti dan saksi dianggap cukup. Saat ini, belum ada tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.

“Nah terkait dengan kasus ini, kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama,” pungkasnya.

Seperti diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
Penulis :
Yohanes Abimanyu