Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Perjalanan Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama hingga Resmi Bebas

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Perjalanan Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama hingga Resmi Bebas
Foto: Panji Gumilang (Sumber: tangkap layar)

Pantau - Panji Gumilang sempat menjadi buah bibir di masyarakat. Kasusnya yang viral soal penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini membuat dirinya harus mendekam di balik jeruji besi. Namun kini, ia sudah resmi bebas dari penjara. Mari simak perjalanan kasus Panji.

Awal Mula Kasus Panji Gumilang

Awal keriuhan kasus Panji Gumilang ini dari viralnya sebuah video aktivitas di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pada Juni 2023 yakni salat Id yang mana shaf renggang dan bercampur antara wanita dan pria. Tak sampai di situ.

Panji selaku pimpinan ponpes juga dinilai menistakan agama Islam dengan menyebut Al-Qur'an bukan firman Allah tapi qalam firman Nabi Muhammad SAW, dosa zina dapat ditebus dengan membayar Rp2 juta, hingga mengucapkan salam khas Yahudi.

Atas dasar hal tersebut, sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut segera dibubarkan dan memproses hukum Panji terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukannya.

Bahan ada massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggeruduk ponpes, dan Forum Solidaritas Dharma Ayu juga melakukannya pada Kamis (22/6).

Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi

Kasus ini pun bergulir pada pelaporan yang diajukan Forum Advot Pembela Pancasila (FAPP) terhadap Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataannya di media sosial (medsos).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 23 Juni 2023. Dugaan penistaan agama dan pernyataan Panji yang viral ini disebut menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan membuat kegaduhan di masyarakat.

"Beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami, yang menurut dugaan kami, itu adalah sudah termasuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, dalam program SAPA MALAM Kompas TV, Jumat (23/6/2024).

Lebih lanjut, pihak kepolisian pun menanggapi laporan tersebut dengan memastikan akan mendalami soal dugaan penisataan agama di Ponpes Al-Zaytun. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi polemik yang panjang di kalangan masyarakat.

"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan. Mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (26/6/2023).

Proses Hukum Penji Gumilang: Jadi Tersangka dan Ditahan

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023). Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara. Pada kasus ini, Panji dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling lama 10 tahun penjara. Panji pun resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023).

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani.

Tidak hanya itu, Panji juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik selesai gelar perkara pada Kamis (2/11/2023)

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

Panji Gumilang dijatuhkan vonis selama satu tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tanggal 20 Maret 2024. Panji dinyatakan terbuktii melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

"Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua, Yogi Dulhadi.

Adapun vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara  1 tahun 6 bulan. Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan.

Penyitaan Aset Panji Gumilang

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa tanah hingga uang senilai Rp271 Miliyar milik Panji Gumilang. Penyitaan dilakukan oleh penyidik karena adanya dugaan pencucian uang yang menyerat Panji.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait perkara Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) tersangka Abdussalam Panji Gumilang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol, Whisnu Hermawan, Jumat (23/2/2024).

Adapun total aset yang disita terdiri dari 5 bidang tanah dan bangunan seluas 866 m² di Depok, Jawa Barat (Jabar), senilai kurang lebih Rp6 miliar. Lalu penyitaan terhadap 42 bidang tanah dan bangunan seluas 296 m² di Indramayu senilai kurang lebih Rp27,3 miliar, dan 3 unit Isuzu Mux senilai Rp1,1 milar.

Lebih lanjut, selain tanah, bangunan, dan kendaraan, aset lain yang disita adalah 16 rekening milik Panji di Bank Mandiri dengan Nilai Rp271 Miliar.

"Penyitaan uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 Miliar dan 1 rekening mata uang asing di Bank Mandiri senilai USD 480.700," katanya.

Panji Gumilang Hirup Udara Bebas

Panji Gumilang, terpidana kasus penistaan agama dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Panji bebas murni setelah menjalani vonis setahun.

"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto, dalam keterangan yang diterima di Indramayu, Kamis (18/7/2024).

"Ya, Panji Gumilang tak harus lakukan wajib lapor," lanjutnya.

Laporan: Annisa Rahmawati & Nadiya Eva Amalia 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris