Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Digugat Panji Gumilang, Anwar Abbas Hadir di Sidang Perdana Gugatan Perdata

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Digugat Panji Gumilang, Anwar Abbas Hadir di Sidang Perdana Gugatan Perdata
Foto: Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, tangkap layar

Pantau – Persidangan gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI), Anwar Abbas, digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pantauan di lapangan, Anawar Abbas tiba di PN Jakarta Pusat, pukul 11.00 WIB, ia nampak mengenakan kemeja batik.

Anwar Abbas langsung masuk ke ruang sidang. Sementara, Panji Gumilang belum terlihat di lokasi.

“Saya adalah Anwar Abbas, saya digugat oleh saudara saya Panji Gumilang,” kata Anwar Abbas, ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Rencananya sidang dimulai dengan pemeriksaan legal standing oleh majelis hakim. PN Jakpus tampak dijaga ketat oleh polisi.

Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI karena dia merasa disudutkan. Panji ingin Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

“Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel,” ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).

Selain menggugat, pihak Panji Gumilang berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun belum diketahui kapan mereka akan melapor.

Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebutkan Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.

Penulis :
Yohanes Abimanyu

Terpopuler