Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong
Foto: Konferensi pers pencurian rumah kosong di Mapolres Metro Depok. FOTO Humas Polres Metro Depok

Pantau – Polres Metro Depok meringkus pelaku pencurian Hartono (48) spesialis rumah kososng (rumsong) di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Atas aksinya tersebut pelaku menggondol perhiasan, Macbook, hingga TV 43 inch.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/7/2023), saat itu rumah dalam kondisi kosong ditinggal oleh pemiliknya, sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan ditemui Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).

Nirwan mengatakan sebanarnya ada pembantu yang tinggal di rumah tersebut. Namun, ketika kejadian pembantu tersebut sedang keluar ada keperluan.

“Ketika itu rumah korban masih ada pembantu, tapi pada saat itu lagi keluar juga ada keperluan nah di situlah pelaku beraksi,” ujar.

Menurut Nirwan, saat beraksi pelaku merupakan seorang diri, dia (pelaku) memasuki rumah melalui kebun kosong di belakang rumah menggunakan tangga dan memanjat.

“Setelah dia di atas tembok, diturunkan lagi tangganya ke dalam langsung dia mencongkel jendela kamar belakang. Dari jendela kamar belakang, dia mengambil perhiasan laptop, setelah itu pelaku keluar menaruh di luar di kebun-kebun,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Nirwan, pelaku masuk ke rumah korban kembali dengan mencongkel pintu dapur memasuki ruang tengah dan mencongkel pintu kamar depan. Karena tak ada yang bisa dicuri, pelaku pun mengambil TV 43 inch.

“Kemudian pelaku keluar lagi dari jalan masuk yang sama. Pelaku atas nama Hartono alias Toni,” ucapnya.

Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian di Tegal, Jawa Tengah. Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah melakukan pencurian rumah kosong sebanyak 3 kali.

“Kami berhasil meringkus pelaku ditangkap di Tegal, Jawa Tengah dan pelaku sendiri sudah residivis di Jawa Tengah, sesuai pengakuannya sudah melakukan 3 kali. Dengan kasus yang sama, pemain rumsong dan pemain tunggal,” tandasnya.

Akibat ulahnya, pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP.

Penulis :
Yohanes Abimanyu
Editor :
Yohanes Abimanyu