HOME  ⁄  Hukum

Polsek Sepatan Bekuk Pasutri Maling Duit Kasir Minimarket

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polsek Sepatan Bekuk Pasutri Maling Duit Kasir Minimarket
Foto: Ilustrasi borgol. (Pexels)

Pantau - Polsek Sepatan membekuk pasangan suami istri (pasutri) maling duit kasir minimarket di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolsek Sepatan AKP Sriyono mengungkapkan, pasutri pencuri tersebut mencuri duit Rp10,8 juta di kasir minimarket itu.

"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir)," kata Sriyono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Dia mengungkapkan, suami berinisal ER (29) dan sang istri berinsial HIP (23). Sriyono menuturkan, pasutri pencuri itu beraksi pada Sabtu (4/11/2023).

Dia menyebut, HIP mengelabui kasir dengan meminta mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya cukup jauh dari meja kasir. Lalu ER mengambil duit di laci kasir minimarket ketika korban mengambil minuman yang diminta HIP.

Pasutri pencuri itu dibekuk di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Kedua pelaku rupanya sudah melancarkan aksinya di 16 minimarket.

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat," tuturnya.

Sriyono bilang, pada 16 minimarket yang dicurinya, HIP dan ER bahkan mencuri telepon seluler (ponsel) milik karyawan minimarket. Akibat aksi pencurian itu, pasutri muda ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

"Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," ujarnya.

Penulis :
Khalied Malvino