
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial BA (51) dan YZ (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (4/6/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.10 WIB di sebuah rumah kos setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Berawal dari Laporan Warga
Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga Putratama mengungkapkan, "Mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial BA (51) dan YZ (41)."
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 4 Subdit 3 melakukan penyelidikan serta pengamatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.
Setelah memastikan identitas dan ciri-ciri target, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital
Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 5,65 gram.
Petugas juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Rumangga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
Ia mengimbau warga untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





