Pantau Flash
HOME  ⁄  News

2 Polisi Gadungan Curi HP-Uang di Jakpus Ternyata Residivis, Terungkap Ini Motifnya

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

2 Polisi Gadungan Curi HP-Uang di Jakpus Ternyata Residivis, Terungkap Ini Motifnya
Foto: Ilustrasi penangkapan. Sumber: Freepik

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap fakta lain terkait kasus polisi gadungan dua orang pria berinisial RE (35) dan HS (35) yang merampas handphone (HP) dan uang di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Ternyata keduanya beraksi karena didasari kebutuhan ekonomi, dan ternyata mereka residivis.

"Motif ekonomi. Tersangka RE residivis kasus Pasal 363 KUHP,  tersangka HS residivis kasus Pasal 170 KUHP mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Adapun kasus yang pernah menjerat RE adalah pencurian dengan pemberatan akibatnya divonis 6 bulan penjara. Sedangkan HS residivis kasus pengeroyokan hingga korban tewas, ia divonis 4 tahun bui.

Diberitakan sebelumnya, polisi gadungan beraksi pencurian di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Caranya, mereka berdua menggeledah dan menuduh korban terkait narkoba. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/3) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Kini mereka telah berhasil ditangkap aparat kepolisian dan dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang,

Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Baca juga: Kronologi 2 Polisi Gadungan Bawa Kabur HP dan Uang Warga di Tanah Abang

 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris