
Pantau - Seorang narapidana bernama Patah alias Acil melarikan diri saat menjalani program asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Acil merupakan narapidana perkara pencurian dengan pemberatan yang diketahui sudah tidak berada di Pondok SAE saat petugas melakukan pengecekan pada Senin, 17 Agustus, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno membenarkan adanya narapidana yang melarikan diri tersebut.
"Iya (betul ada narapidana melarikan diri)," kata Yudi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis.
Acil Tinggal Dua Bulan Lagi Menjalani Hukuman
Acil menjalani hukuman atas perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Acil dijatuhi pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.
Menurut Yudi, Acil sebenarnya hanya memiliki waktu sekitar dua bulan lagi sebelum dijadwalkan bebas dari lapas.
Sebelum melarikan diri, Acil telah mendapatkan kesempatan mengikuti program asimilasi dan menjalani kegiatan kerja di lahan SAE milik Lapas Kelas IIB Warungkiara.
"Napi yang lari sebetulnya sudah kerja di kegiatan sarana asimilasi dan edukasi di lahan SAE," ujar Yudi.
Sebelum pelarian terjadi, petugas mendapati Acil menggunakan telepon seluler ketika mengikuti kegiatan asimilasi.
Petugas kemudian menegur Acil karena penggunaan telepon seluler tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan program asimilasi.
Yudi menduga teguran itu membuat Acil khawatir pelanggaran yang dilakukannya akan memengaruhi penilaian terhadap dirinya oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Dalam program asimilasi, narapidana memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran.
"Mungkin karena kepikiran terus, jadinya galau karena komitmen yang kerja di program tersebut kan tidak boleh melanggar aturan, jadi ambil kesempatan untuk kabur," kata Yudi.
Polisi Ikut Buru Acil, Petugas Lapas Diperiksa
Setelah mengetahui Acil melarikan diri, petugas pemasyarakatan langsung melakukan pencarian bersama pihak kepolisian untuk menemukan dan membawa kembali narapidana tersebut.
Hingga keterangan disampaikan, Acil masih dalam proses pencarian dan Yudi berharap narapidana tersebut dapat segera ditemukan.
Selain memburu Acil, Ditjenpas Jawa Barat melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang berjaga ketika pelarian terjadi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian petugas yang memungkinkan Acil melarikan diri dari lokasi asimilasi.
Ditjenpas Jawa Barat memastikan petugas akan mendapatkan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian.
"Untuk kesalahan, jika terbukti ada, sekecil apa pun pasti ada sanksi," kata Yudi.
Petugas pemasyarakatan bersama kepolisian masih memburu Acil, sementara Ditjenpas Jawa Barat menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian petugas dalam pelarian narapidana yang dijadwalkan bebas sekitar dua bulan lagi tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya



