
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin untuk memberikan pendampingan hukum kepada 40 tahanan di Lapas Kelas IIB Ampana.
Pendampingan litigasi tersebut memberikan materi mengenai hak-hak hukum, proses litigasi, dan asas hukum agar para tahanan memperoleh informasi serta pendampingan sesuai ketentuan.
"Setiap tahanan memiliki hak untuk memahami proses hukum yang sedang dijalani,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulteng Stady Steven Umboh di Ampana, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Stady, Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen mendukung layanan pemasyarakatan yang memberikan kepastian dalam pemenuhan hak tahanan, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum.
Pendampingan tersebut juga ditujukan agar layanan bantuan hukum tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar dipahami dan dimanfaatkan tahanan selama menjalani proses hukum.
Tahanan Diberi Pemahaman tentang Proses Litigasi
Stady mengapresiasi keterlibatan LBH Posbakumadin dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada para tahanan.
Menurut dia, kolaborasi tersebut penting agar informasi mengenai hak dan proses hukum dapat disampaikan secara langsung dengan bahasa yang mudah dipahami.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata. Pemasyarakatan hadir untuk memastikan hak-hak tahanan terpenuhi, termasuk memperoleh informasi dan akses terhadap bantuan hukum,” ujarnya.
Ketua LBH Posbakumadin Nasrun menyampaikan materi mengenai hak-hak tahanan, pengertian dan tahapan litigasi, serta asas hukum yang menjadi dasar dalam proses peradilan.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman, semoga apa yang kami sampaikan dapat dipahami dengan jelas,” ujarnya.
Tahanan Bisa Konsultasikan Persoalan Hukumnya
Sebanyak 40 tahanan yang mengikuti kegiatan tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan mengenai proses hukum yang sedang mereka jalani.
Para tahanan juga dapat menanyakan persoalan dan konsekuensi hukum yang berkaitan dengan perkara masing-masing.
Ditjenpas Sulteng berharap pendampingan tersebut dapat memberikan manfaat nyata sekaligus memastikan tahanan memperoleh akses terhadap informasi dan bantuan hukum.
- Penulis :
- Gerry Eka




