
Pantau - Sejumlah aktivis harus terjerat kasus hukum buntut melayangkan kritik terhadap pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Terbaru, giliran Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi terkait pernyataan 'bajingan tolol' karena dianggap telah menghina kepala negara.
Gelombang massa yang mengatas namakan sebagai relawan Jokowi pun sempat melakukan aksi demonstrasi di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya. Mereka menuntut kepolisian untuk segera menangkap Rocky Gerung.
Berikut daftar aktivis yang berurusan dengan polisi hingga diproses hukum buntut kritik pemerintah:
1. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan terkait pencemaran nama baik.
Aduan tersebut mengarah pada video yang diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2022. Laporan itu menuding Luhut memiliki konflik kepentingan ekonomi dalam polemik bisnis tambang di Papua.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Kini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
2. Rafael Todowera
Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat, Rafael Todowera ditangkap polisi saat melakukan aksi mogok massal menolak kenaikan harga tiket wisata di Pulau Komodo dan Pulau Pendar Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus 2022.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan penangkapan itu dilakukan lantaran mereka menggelar aksi di objek vital yakni Bandara Komodo, sehingga mengganggu aktivitas.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 14 Undang-udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
3. Ravio Patra
Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi Ravio Patra ditangkap aparat kepolisian pada 22 April 2020. Penangkapan itu disinyalir terkait pengiriman pesan berantai dari nomor Whatsapp milik Ravio.
Sebelumnya, Ravio sempat mengabarkan koleganya bahwa Whatsapp pada ponselnya telah diretas sehingga tak bisa ia akses.
Sebelum ditangkap, Ravio kerap melontarkan kritik kepada pemerintah. Oleh sebab itu, muncul dugaan telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap Ravio.
4. Jumhur Hidayat – Syahganda Nainggolan
Aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditangkap usai gelombang aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara terhadap Jumhur karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana karena menyiarkan kabar tidak lengkap mengenai UU Cipta Kerja.
Sementara itu, aktivis KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan juga harus menjalani 10 bulan hukuman penjara.
5. Surya Anta
Aktivis Papua, Surya Anta ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dengan tuduhan makar pada Agustus 2019. Lima tersangka itu adalah Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elopere.
Surya Anta bersama lima orang lainnya dianggap telah melakukan perbuatan makar setelah melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD pada 2019 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan penjara Surya Anta. Menurut majelis hakim, ia tebukti melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau mengenai makar.
- Penulis :
- Aditya Andreas