
Pantau - Buntut kasus Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan, mendapat bantuan hukum dari Kumdam I Bukit Barisan terkait perkara yang menjeratnya sebagai tersangka di Polrestabes Medan diperbolehkan TNI?
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan keluarga prajurit TNI bisa mendapat bantuan hukum dan hal itu diatur dalam undang-undang.
"Ada UU TNI, Undang-Undang Tahun 2004, silakan dicek, yaitu Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F,'' jelas Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023)
"Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh perawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan, dan seterusnya, F itu bantuan hukum," sambungnya.
Lalu Kresno menyebutkan Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang menyebutkan anggota keluarga dapat memperoleh bantuan hukum. Dia menegaskan keluarga prajurit punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Kemudian, ada juga pasal 50 ayat 3 UU TNI yang berbunyi: keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, bantuan hukum," tegasnya.
"Sehingga tadi bahwa keluarga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum, clear kan yang ini pertanyaan pertama," imbuhnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq