
Pantau - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat tiket 'menginap' di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (24/8/2023).
Syarief menyebut, Putri sudah dieksekusi pada Rabu (23/8/2023). Ia belum merinci apakah para terdakwa lain dalam kasus ini sudah atau belum dieksekusi.
"(Dieksekusi) kemarin," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
MA mengubah vonis istri Ferdy Sambo menjadi 10 tahun penjara yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Putri mulanya divonis hakim menjalani 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Putusan itu lalu diperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun MA malah menyunatnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino