HOME  ⁄  Hukum

Pelaku Pengroyokan YouTuber Tertangkap, Diancam Penjara Lima Tahun

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pelaku Pengroyokan YouTuber Tertangkap, Diancam Penjara Lima Tahun
Foto: Aksi pengeroyokan ojol di Tebet.

Pantau - Polisi menangkap pria berinisial YS, pelaku pengeroyokan YouTuber Lauren Hutagalung yang membuat konten cegat lawan arah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan kabar YS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka)," kata Bintoro kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Bintoro mengatakan YS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Akibat perbuatannya, YS terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, YouTuber Lauren Hutagalung dikeroyok orang saat mencegat para pengendara yang melawan arus di Tebet, Jakarta Selatan.

"Telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan dengan korban content creator/YouTuber," kata Bintoro dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Terduga pelaku pengeroyokan itu berinisial YS, berusia 45 tahun. Pelaku adalah pengemudi ojek online dan telah ditangkap hari ini sekitar pukul 02.50 WIB tadi di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Polisi turut mengamankan topi, rompi ojek, tas selempang, kaus, dan rekaman CCTV di lokasi pengeroyokan.

Penulis :
Aditya Andreas