Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ketua Pesilat PSHT Minta Maaf usai Anggotanya Keroyok Polisi hingga Luka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ketua Pesilat PSHT Minta Maaf usai Anggotanya Keroyok Polisi hingga Luka
Foto: Penetapan Tersangka Pesilat PSHT/ANTARA

Pantau - Anggota pesilat Pesaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan pengeroyokan terhadap sejumlah polisi hingga salah satunya yakni Aipda Parmanto mengalami luka berat. Ketua PSHT meminta maaf atas kegaduhan yang dilakukan anggotanya.

Ketua Umum organisasi pesilat Pesaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Moerdjoko menyampaikan permintaan maaf setelah peristiwa yang menyebabkan anggota polisi terluka.

"Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk mengevaluasi dan menyusun langkah ke depan agar kejadian ini tidak terjadi lagi di Jatim maupun di daerah lain," kata Moerdjoko, Jumat (26/7/2024).

Moerdjoko meminta untuk pihak kepolisian menindak tegas para pesilat yang terbukti melanggar aturan hukum.

"Tentu kami mohon ke Pak Kapolda, personel kami yang melanggar hukum harus ditindak secara hukum," tutur Moerdjoko.

Moerdjoko menyebutkan sesuai dengan aturan AD/ART organisasi PSHT, para pesilat tersebut akan mendapatkan sanksi keras.

"Peraturan dewan pusat jelas, anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur," ujar Moerdjoko.

Sebelumnya, sebanyak lima anggota polisi dari Kepolisian Sektor Kaliwates bernama Aiptu Agus Sutikno, Aipda Kusnadi, Aipda Parmanto Indrajaya, Bripka Radya, dan Bripka Andre menjadi korban pengeroyokan para pesilat PSHT di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates.

Kelimanya dikeroyok saat memperingati para pesilat untuk tidak menutup jalan ketika sedang melakukan konvoi. Tak hanya mengeroyok, para pesilat tersebut juga melempari batu ke mobil patroli. Akibat pengeroyokan tersebut salah satu polisi mengalami luka parah.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan 22 orang namun sebanyak 13 pesilat PSHT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun