
Pantau - Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 12 Februari 2026 untuk memastikan implementasi layanan pertanahan elektronik berjalan optimal.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan transformasi menuju sertifikat elektronik harus dilihat dari perspektif manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia mengatakan, “Kalau peralihan itu, warga tidak perlu bolak-balik lagi ke kantor BPN. Proses lebih cepat dan terukur,”.
Menurutnya, sertifikat elektronik memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kepemilikan tanah secara mandiri, mencetak sendiri bila diperlukan, serta melakukan transaksi tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Sistem elektronik tersebut dinilai lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Mardani menjelaskan keberhasilan layanan elektronik tidak hanya ditentukan kesiapan sistem, tetapi juga penerimaan publik.
Berdasarkan dialog di lapangan, sebagian masyarakat khususnya kalangan menengah terdidik menerima dan percaya pada sistem elektronik.
Sebagian lainnya menerima namun tetap menginginkan bukti cetak yang dilaminasi sebagai pegangan fisik, sementara sebagian kecil masih menolak karena kekhawatiran terhadap keamanan data dan perubahan kebiasaan.
Ia menyatakan, “Ini memang bab budaya. Cara paling baik adalah sosialisasi dan edukasi, bahkan dari mulut ke mulut masyarakat sendiri,”.
Komisi II menekankan digitalisasi pertanahan tidak boleh mempersulit warga melainkan harus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Dengan sistem pengamanan digital, risiko pemalsuan dapat ditekan dan data kepemilikan tanah lebih terlindungi.
Komisi II DPR RI memastikan akan terus melakukan pengawasan agar layanan pertanahan elektronik menjadi solusi yang mempermudah, mempercepat, dan melindungi hak masyarakat atas tanah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








