
Pantau - Sebanyak 226 keluarga transmigrasi di UPT 1 Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menerima sertifikat hak milik tanah setelah menanti sejak menjadi transmigran pada 2002 sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.
Penyerahan Sertifikat untuk Kepastian Hak Milik
Sertifikat hak milik tanah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris bersama Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Kementerian Transmigrasi RI, Lalu Samsul Hakim.
Sebanyak 226 keluarga transmigran menerima sertifikat dalam kegiatan tersebut.
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris menyampaikan apresiasi kepada Menteri Transmigrasi atas pemberian sertifikat kepada para transmigran.
"Kami berterima kasih kepada Bapak Menteri Transmigrasi yang telah memberikan sertifikat kepada transmigran ini. Dengan adanya sertifikat tanah tersebut, warga di transmigrasi tidak lagi waswas," ungkap Bupati.
Bupati berharap sertifikat hak milik tanah tersebut menjadi penyemangat bagi warga transmigrasi untuk terus mengelola lahan usaha yang kini telah sah menjadi hak milik mereka.
"Semoga lahan yang sudah mendapat sertifikat hak miliki ini bisa dimanfaatkan dengan baik guna meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujarnya.
Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Kementerian Transmigrasi, Lalu Samsul Hakim, menyatakan penyerahan sertifikat merupakan bentuk komitmen negara untuk hadir memberikan kepastian hak milik kepada masyarakat.
"Semoga sertifikat yang dimiliki bisa digunakan sebaik-baiknya sehingga kesejahteraan masyarakat transmigrasi Latiung bisa semakin meningkat," katanya.
Dorongan Pembangunan Infrastruktur Transmigrasi
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Simeulue juga meminta Kementerian Transmigrasi melanjutkan pembangunan jalan dan jembatan menuju kawasan transmigrasi.
Pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan membuka konektivitas wilayah transmigrasi di Kabupaten Simeulue.
Infrastruktur itu juga diharapkan mendukung terwujudnya Kabupaten Simeulue sebagai pusat pertumbuhan ekonomi biru pada 2030.
"Pembangunan jalan dan jembatan tersebut untuk membuka konektivitas wilayah transmigrasi di Kabupaten Simeulue serta mewujudkan kabupaten kepulauan ini sebagai pusat pertumbuhan ekonomi biru pada 2030," ungkap Bupati.
Penyerahan sertifikat turut disaksikan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman melalui sambungan panggilan video.
Menteri Transmigrasi juga berinteraksi langsung dengan warga transmigrasi dalam kesempatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Menteri Transmigrasi berjanji akan meluangkan waktu untuk mengunjungi Pulau Simeulue guna melihat langsung kondisi warga Transmigrasi Latiung di Kecamatan Teupah Selatan.
- Penulis :
- Leon Weldrick





