
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 5 tahun penjara terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'Wanita Emas' lantaran melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) menyelewengkan dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," sambungnya.
Tak cuma itu, Hasnaeni pun didenda Rp500 juta serta uang pengganti Rp17 miliar. Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical yang kerap dipanggil 'Wanita Emas', Hasnaeni menerima tuntutan hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa menilai, Hasnaeni bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyalahgunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.
"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8/2023).
Hasnaeni dituntut pidana penjara 7 tahun serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," katanya.
- Penulis :
- Khalied Malvino