
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 1 tahun 9 bulan bui lantaran membiarkan Aditya Hasibuan, anaknya yang menganiaya Ken Admiral.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah," kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," lanjut JPU.
Sebelumnya, jaksa Felix Ginting mendakwa AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
“Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral,” kata Felix di PN Medan, Rabu (12/7/2023).
Feli mengatakan aksi kekerasan yang putranya Aditya Abdul Hasibuan yang mengakibatkan korban Ken mengalami luka.
“Atas tindakan kekerasan itu, yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP,” ujar Felix.
- Penulis :
- Khalied Malvino