Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tiga Pelaku Jual Dokumen Palsu di Depok Terancam 6 Tahun Bui

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Tiga Pelaku Jual Dokumen Palsu di Depok Terancam 6 Tahun Bui
Foto: ilustrasi pelaku di penjara - (freepik)

Pantau - Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat spesialis pemalsuan STNK. Tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yang berinisial MH (43), F (39), dan PH (29).

Polisi menyebutkan atas perbuatannya memalsukan dokumen, ke tiga pelaku pemalsuan dokumen dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"(Ancaman pidana) sekitar 6 tahun terkait pemalsuan dokumen," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).

Hadi mengatakan sejauh ini sudah 30 hingga 40 STNK palsu yang dicetak oleh tersangka. Tersangka memperjualbelikan STNK palsu atau beroperasi di wilayah Depok dan Bogor.

"(Tercetak) sesuai dengan keterangan dan hasil pemeriksaan serta arsip dokumen yang kami dapatkan antara 30 sekian sampe 40 STNK yang sudah dicetak oleh yang bersangkutan,'' ungkapnya.

Terungkapnya kasus pemalsuan STNK bermula dari penyelidikan kasus pencurian motor (curanmor). Surat-surat motor yang dimiliki pelaku berbeda dari surat pada umumnya.
 

Penulis :
Sofian Faiq