
Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi selama satu tahun bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor yang masih atas nama orang lain atau belum dilakukan proses balik nama tanpa wajib melampirkan KTP asli pemilik lama kendaraan.
Kebijakan tersebut diumumkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait administrasi kendaraan.
Komarudin mengungkapkan, "Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli."
Meskipun mendapat kemudahan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir pernyataan yang berisi komitmen untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Proses balik nama tersebut wajib diselesaikan pada tahun berikutnya setelah dispensasi diberikan.
Balik Nama Wajib Dilakukan dalam Tenggat Satu Tahun
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dispensasi tersebut hanya berlaku selama satu tahun.
Setelah masa dispensasi berakhir, kendaraan yang belum dibalik nama akan dikenai tindakan administratif.
Komarudin menegaskan, "Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan."
Menurut kepolisian, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan secara bertahap sekaligus memperbarui data kendaraan.
Sinkronisasi Data untuk Mendukung Penegakan Hukum ETLE
Komarudin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil analisa dan evaluasi (anev) terkait efektivitas penegakan hukum lalu lintas di lapangan.
Salah satu temuan dalam evaluasi tersebut adalah masih banyak pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tidak ditindaklanjuti secara optimal.
Selama ini, surat konfirmasi pelanggaran ETLE kerap dikirim kepada pemilik lama kendaraan karena data kepemilikan belum diperbarui.
Komarudin menjelaskan, "Kendaraan yang terekam ETLE ini masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama. Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka."
Kondisi tersebut menyebabkan banyak pelanggaran lalu lintas tidak terselesaikan dengan baik karena pemberitahuan tidak diterima oleh pengguna kendaraan yang sebenarnya.
Melalui kebijakan ini, kepolisian berharap data kendaraan menjadi lebih akurat dan selaras dengan sistem Electronic Registration and Identification (ERI).
Sistem ERI menerapkan konsep single identity yang menghubungkan identitas kendaraan dengan pemiliknya secara tunggal.
Dengan data yang lebih akurat, penegakan hukum lalu lintas diharapkan dapat dilakukan langsung kepada pengguna kendaraan yang sebenarnya.
Program Pemutihan Pajak Berlaku hingga Agustus 2026
Selain dispensasi pembayaran pajak, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang disertai insentif BBNKB.
Program tersebut berlangsung selama tiga bulan mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Kepolisian mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan sekaligus melakukan balik nama.
Komarudin mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan menyatakan, “Mari kita ciptakan situasi lalu lintas kamseltibcarlantas yang berkeselamatan, lebih tertib, dan lebih nyaman di tengah padatnya Jakarta. Mari kita manfaatkan momentum pemutihan ini.”
- Penulis :
- Arian Mesa





