
Pantau - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hanya bertujuan mendukung koordinasi dalam pengumpulan informasi, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
Bimo menyampaikan penegasan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Jakarta pada Selasa menyusul munculnya isu terkait keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Ia mengungkapkan, "Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak."
Pengawasan Mengandalkan Teknologi
Bimo menjelaskan bahwa unsur kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, DJP lebih mengandalkan teknologi melalui Coretax, Compliance Risk Management (CRM), serta sistem surveillance berbasis geotagging.
Ia mengatakan, "Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama, itu pun bukan 'senjata' yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM (compliance risk management) mesin kita, kemudian kita pakai surveillance dari geotagging kita, kita pakai Coretax kita. Apabila memang diperlukan klarifikasi, tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan."
Bimo menambahkan bahwa pembina kewilayahan hanya dapat dilibatkan apabila diperlukan klarifikasi untuk mendukung koordinasi di lapangan.
Aturan Berlaku Sejak 2020
Bimo menegaskan mekanisme pelibatan unsur kewilayahan bukan merupakan kebijakan baru karena telah berlaku sejak 2020.
Ia mengungkapkan, "Aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026."
Menurut Bimo, Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaan yang telah diterapkan sebelumnya.
Sebelumnya, DJP melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
DJP menjelaskan bahwa kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan dan praktik tersebut telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
DJP menuliskan, "Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur."
DJP juga menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan informasi di lapangan bukan merupakan kebijakan baru karena aktivitas kunjungan, observasi lapangan, canvassing, serta pembangunan jejaring informasi telah lama menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan.
- Penulis :
- Shila Glorya





