Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pria Tusuk Eks Istri Tak Mau Rujuk di Caringin Bogor Terancam 5 Tahun Bui

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Pria Tusuk Eks Istri Tak Mau Rujuk di Caringin Bogor Terancam 5 Tahun Bui
Foto: pelaku tusuk istrinya di Bogor - (Istimewa)

Pantau - Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan pria inisial RA (27) yang menusuk mantan istrinya SJ (33) karena enggan rujuk terancam 5 tahun penjara.

''Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun,'' ungkap Ilham ketika jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (3/10/2023).

''Pelaku juga dijerat dengan percobaan pembunuhan dan pembunuhan berencana,'' sambungnya.

Diketahui, SJ ditusuk oleh RA dalam keadaan tertidur. SJ kata Ilham merupakan mantan istri siri pelaku yang diceraikan sejak 10 hari sebelum malam penusukan.

Ilham menjelaskan, sebelumnya penusukan, malamnya pelaku sempat bertemu orangtua korban dan menyampaikan keinginannya untuk rujuk dengan korban, namun ditolak karena sudah talak 3.

"Pada saat itu tersangka ini pengen rujuk, cuma karena ketemunya hanya dengan orangtua korban,'' imbuhnya.

''Maka orangtua korban menyampaikan bahwa ini sudah talak 3, jadi tidak boleh lagi rujuk," pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq

Terpopuler