billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Seorang Kurir Perkosa Siswi SMP 15 Kali di Tangerang Terancam 15 Tahun Bui

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Seorang Kurir Perkosa Siswi SMP 15 Kali di Tangerang Terancam 15 Tahun Bui
Foto: Ilustrasi Pemerkosaan kurir terhadap siswi SMP di Tangerang - freepik

Pantau - Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan pria berinisial, M alias Kim (32) warga Kabupaten Tangerang yang memperkosa pelajar SMP umur 13 tahun terancam 15 tahun Penjara.

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Arief dikutip seperti dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Diketahui, M alias Kim itu adalah seorang kurir di Tangerang. Aksi bejat pelaku dengan pelajar SMP itu diawali saat tersangka mengantarkan barang yang dipesan oleh korban melalui online.

Lalu Arief menjelaskan, tersangka Kim melakukan bujuk rayu agar korban mau mengikuti keinginannya. Tak hanya itu, Arief mengatakan tersangka juga mengancam korban jika menceritakan perbuatan bejad tersangka.

"Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," tuturnya.

Lanjut Arief, keluarga yang curiga terhadap perilaku korban yang sering mengurung diri di kamar. Setelah menanyakan keadaan korban, kemudian korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka.

"Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Arief mengatakan peristiwa tak terpuji itu dilakukan oleh tersangka dimulai pada Kamis (28/9) lalu. Arief mengungkapkan pelaku memperkosa korban sebanyak lima belas kali

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah lima belas kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda," ungkapnya.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq