billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ortu Buang Bayi di Cimanuk Pandeglang Diamankan Polisi

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ortu Buang Bayi di Cimanuk Pandeglang Diamankan Polisi
Foto: ilustrasi bayi - freepik

Pantau - Aparat kepolisian menangkap sorang ibu muda berinisial EM (18) yang tega membuang bayinya di Cimanuk Pandeglang.

"Iya pelaku sudah kami amankan," ungkap Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Senin (23/10/2023).

Ilman mengatakan EM ditangkap pada Minggu (22/10) malam di kediamannya. Rumah pelaku tidak jauh dari TKP bayi ditemukan.

"Tim menelusuri aliran sungai, jarak kurang lebih 200 meter di pinggir sungai itu ada bercak darah,'' tuturnya.

''Nah, difokuskan ke darah itu ke lingkungan di permukiman warga, dicek kaitan ada orang hamil atau melahirkan atau bagaimana, setelah itu kita temukan yang diduga seseorang dia hamil tapi tidak punya suami," jelasnya.

EM diduga membuang bayi karena malu hamil di luar nikah. Ilman mengatakan EM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 10 tahun.

"Dia merasa malu sama lingkungan dan keluarga dia hamil belum punya suami, intinya hasil hubungan gelap," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga menemukan mayat bayi laki-laki tersangkut di saluran air Kampung Lembur Sawah, Desa Kadu Bungbang, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten.

"Dapat informasi dari Kades Kadu Bungbang bahwa ditemukan mayat bayi oleh masyarakat di saluran air," kata Kapolsek Cimanuk Iptu Tb Saefudin kepada wartawan, Sabtu (21/10).

"Dalam keadaan telanjang, tidak terbungkus, kemudian ari-arinya juga sudah terputus," imbuhnya.

Penulis :
Sofian Faiq