
Pantau - Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu alias Amel di Subang, Jawa Barat (Jabar).
Olah TKP ulang ini digelar pada hari ini, Selasa (24/10/2023) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Dalam olah TKP ulang ini, salah satu tersangka yakni M Ramdanu (MR) atau Danu, dihadirkan langsung.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengatakan bahwa ada rencana olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang akan digelar pada hari ini.
"Nanti hari Selasa rencananya akan melakukan olah TKP ulang, akan kita hadirkan tersangka, puslabfor, serta inafis," kata Surawan, Jumat (21/10).
Adapun untuk olah TKP ulang ini, pihaknya terlebih dahulu membersihkan ulang rumput-rumput yang berada di belakang TKP pembunuhan, dan kembali memasang garis polisi agar tidak ada masyarakat yang masuk.
"sekarang bersihkan dulu rumput-rumput belakang dan kita sisir lagi nanti di belakang, kita juga kembali memasang garis polisi di TKP biar tidak ada orang lain masuk ke sini," katanya.
Sebagai informasi, sudah ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Kelima tersangka tersebut antara lain, Danu yang merupakan keponakan Tuti dan sepupu Amelia, suami sekaligus ayah korban, Yosep, istri mudanya, Mimin, serta kedua anak Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Diketahui, kasus termuan mayat ibu Tuti dan anaknya Amelia Mustika Ratu dalam keadaan bersimbah darah di dalam bagasi mobil yang terparkir di garasi rumahnya. Kedua mayat ini pertamai kali ditemukan oleh Yosep yang merupakan suami sekaligus ayah korban, lalu ia melaporkannya ke kepada desa serta kepolisian. Polisi pun kemudian memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan. Mayat ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021.
- Penulis :
- Firdha Riris