Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ringkus Bandar Narkoba Jual Ekstasi-Happy Five di Kafe Senopati

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polisi Ringkus Bandar Narkoba Jual Ekstasi-Happy Five di Kafe Senopati
Foto: Ilustrasi penagkapan - freepik

Pantau - Pihak kepolisian menangkap bandar narkoba berinisial D penjual pil ekstasi dan happy five di Jakarta. Penangkapan itu berawal saat penggerebekan kafe KLOUD Sky Dining kawasan Senopati.

"Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Tapi, Mukti tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan bandar narkotika itu. Polisi memerlukan pendalaman lebih jauh guna mengungkap jaringan lainnya.

"Ya kita kembangkan lagi sampai terus puncaknya begitu ya," ucapnya.

Kasus ini bermula ketika polisi dan tim bea cukai merazia dua kafe di kawasan Senopati pada Sabtu (18/11). Salah satu kafe itu ditemukan sejumlah narkotika, seperti ekstasi dan happy five.

Dari hasil razia tersebut, polisi menangkap dua wanita karena kepemilikan barang haram tersebut. Keduanya berinisial A dan O, yang kemudian ditangkap pada Minggu (19/11) malam.

"Hari ini kita mendapatkan pemilik ekstasi. Tadi malam dapatnya, udah dapat orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O," tutur Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (20/11).

Mukti juga menyebut pihaknya akan menyurati Pemprov DKI agar izin kafe tersebut dicabut karena terindikasi menjadi tempat transaksi jual beli narkotika.

"Kemungkinan ya, makanya akan hubungi Pemprov DKI mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tau ga tau, ga mungkin ga tau, kita akan mendalaminya," imbuhnya.

Sumber: Antara

Penulis :
Sofian Faiq