billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tetapkan Sopir Satpol PP sebagai Tersangka Kecelakaan di Jakarta Utara

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Polisi Tetapkan Sopir Satpol PP sebagai Tersangka Kecelakaan di Jakarta Utara
Foto: Ilustrasi kecelakaan. (Freepik)

Pantau - Satlantas Polres Jakarta Utara telah menetapkan sopir mobil Satpol PP sebagai tersangka. Ini sebagai buntut sang sopir yang menabrak pemotor hingga jatuh dari flayover Mall of Indonesia (MoI) Kelapa Gading, Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara. Korban pun dinyatakan tewas.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berisi ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/11/2023) pukul 11.00 WIB. Mulanya, kendaraan Satpol PP melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Yos Sudarso.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil Satpol PP tersebut oleng dan menabrak dua orang pemotor yang melaju searah di depannya.

"Mendahului dari kanan, kemudian oleng ke kanan dan ke kiri, menabrak kendaraan sepeda motor pengendara Saudara T dan kendaraan sepeda motor pengendara ZA yang melaju searah di depan kirinya," kata Edy.

Saat itu, pemotor T yang belakangan diketahui sebagai driver ojek online, terpental ke bawah flyover. Sementara pemotor lainnya dan lima orang penumpang mobil Satpol PP mengalami luka-luka.

"Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor Saudara T meninggal dunia di TKP. Lima penumpang kendaraan dinas Satpol PP dan satu pengendara sepeda motor ZA mengalami luka-luka," ujarnya.

Penulis :
Yohanes Abimanyu