Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ribuan Botol Miras Sitaan Dimusnakan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ribuan Botol Miras Sitaan Dimusnakan
Foto: konferensi pers pemusnahan barang sitaan

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 32.258 botol minuman keras (miras) ilegal. Botol miras ilegal yang disita tersebut merupakan hasil operasi gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) Polri dan Ditjen Bea Cukai.

"Narkotika yang ditemukan, sabu sebanyak 29 Kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain 4,6 Kg, Ganja 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol," ungkap Mukti, dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis (21/12/2023).

"Jumlah lokasi razia sebanyak 505 lokasi. Lokasi lainnya ditemukan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan selebih 62 lokasi," lanjutnya.

Dari operasi gabungan tersebut, terdapat 210 orang positif narkotika dari hasil tes urine yang terdiri dari karyawan dan pengunjung.

Tempat hiburan malam yang ditemukan narkotika dilakukan penyegelan oleh pihak kepolisian.

Menindaklanjuti hal tersebut dan dalam rangka menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru 2024, Bareskrim Polri dan jajaran Dirtipidnarkoba kewilayahan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan bekerja sama dengan DJBC Kemenkeu RI.

Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa penyitaan ribuan botol miras dari tempat hiburan malam tersebut sudah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi.

Barang Bukti ribuan botol miras yang sudah dikumpulkan selama dua bulan akan di musnahkan di lapangan Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler