Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Disebut Tukang Fitnah, Roy Suryo Layangkan Somasi Ketua KPU

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Disebut Tukang Fitnah, Roy Suryo Layangkan Somasi Ketua KPU
Foto: Roy Suryo layangkan somasi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari

Pantau - Tim hukum dari Roy Suryo melayangkan surat somasi untuk Ketua KPU, Hasyim Asy’ari yang menyebut Roy sebagai tukang fitnah usai debat cawapres pekan lalu.

Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Ristan BP Simbolon mengatakan, kliennya sangat keberatan dengan pernyataan Hasyim untuk merespons unggahan Roy Suryo di media sosial X (Twitter).

Ristan menyebut, kliennya dirugikan karena Hasyim telah merendahkan kehormatannya sebagai warga yang melayangkan kritik kepada lembaga publik.

"Klien kami sangat berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik, dan memandang perlu menindaklanjutinya," kata Ristan, melalui salinan surat somasi terhadap Hasyim, Rabu (28/12/2023).

Ristan menduga, Hasyim telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 311 KUHP, serta Pasal 1365 KUHPerdata.

"Guna memperoleh klarifikasi niat dan tujuan saudara menyampaikan kalimat dimaksud, maka kami mengundang saudara untuk hadir ke kantor kami, pada Rabu, 3 Januari 2024 atau melalui Zoom," kata Ristan.

Seperti diketahui, Roy Suryo mengunggah cawapres nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat. Ia menilai KPU berlebihan karena sampai menggunakan tiga mikrofon kepada Gibran.

Di dalam gambar yang diunggah Roy, ia membuat lingkaran merah yang menunjukkan mic tangan, mic gantung kecil yang menempel di baju, dan mikrofon yang menggantung di telinga.

Kritik Roy pun mendapat respons dari Hasyim sampai keluar kalimat yang menyebut Roy sebagai tukang fitnah.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi