HOME  ⁄  Nasional

DKPP Ungkap 67 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan pada 2025–2026 karena Pelanggaran Etik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DKPP Ungkap 67 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan pada 2025–2026 karena Pelanggaran Etik
Foto: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dikonfirmasi wartawan di Lombok Barat, Selasa 9/6/2026 (sumber: ANTARA/Nur Imansyah)

Pantau - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan sebanyak 67 penyelenggara pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberhentikan sepanjang 2025 hingga 2026 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ia mengungkapkan, "Itu ada dari KPU dan Bawaslu yang diberhentikan tidak hormat atau berhentikan tetap 67 orang. Ada jadi ketua KPU dan ketua Bawaslu di daerah."

Sebagian penyelenggara yang diberhentikan diketahui menduduki jabatan strategis, termasuk Ketua KPU dan Ketua Bawaslu di sejumlah daerah.

Pelanggaran Beragam, dari Asusila hingga Manipulasi Suara

DKPP menyebut pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara pemilu tersebut beragam, mulai dari kasus asusila, manipulasi suara dalam tahapan pemilu, hingga persoalan di luar kepemiluan seperti utang-piutang yang berdampak pada integritas penyelenggara.

Salah satu kasus yang ditangani DKPP adalah pemberhentian dua anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur karena kasus asusila.

DKPP juga memberhentikan seorang Ketua Bawaslu kabupaten di Papua Barat Daya setelah terbukti merangkap jabatan.

Sejak pelaksanaan Pemilu 2024 hingga saat ini, DKPP menerima pengaduan terhadap 678 penyelenggara pemilu dari berbagai daerah di Indonesia.

Heddy menilai jumlah pengaduan tersebut sangat besar dibandingkan jumlah anggota DKPP yang hanya tujuh orang.

Ia mengatakan, "Jumlah ini sangat besar, sementara anggota DKPP hanya tujuh orang."

Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), jumlah pengaduan terhadap penyelenggara pemilu tercatat tidak sebanyak daerah lain.

Meski demikian, setiap laporan yang masuk tetap memerlukan penanganan secara serius oleh DKPP.

DKPP Perkuat Sosialisasi dan Pendidikan Etika

DKPP menilai pencegahan pelanggaran harus dilakukan melalui peningkatan pemahaman penyelenggara pemilu terhadap kode etik dan risiko pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

Lembaga tersebut terus menjalankan program sosialisasi kode etik, penguatan kapasitas penyelenggara pemilu, serta pendidikan etika di berbagai daerah.

Sosialisasi juga dilakukan di lingkungan perguruan tinggi untuk memperluas pemahaman mengenai etika penyelenggaraan pemilu.

Heddy menjelaskan, "DKPP melakukan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu. Kami juga datang ke kampus-kampus karena banyak pemikir dan benteng demokrasi berasal dari lingkungan akademik."

DKPP berharap sosialisasi kode etik dapat dilakukan secara lebih intensif, berkelanjutan, dan menjangkau lebih banyak penyelenggara pemilu.

Menurut Heddy, setiap kantor KPU dan Bawaslu seharusnya menampilkan informasi mengenai kode etik sebagai pengingat terhadap standar perilaku yang harus dijaga.

DKPP menegaskan bahwa nilai etika tidak cukup hanya dihafalkan, tetapi harus dipahami secara mendalam dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui penguatan pemahaman kode etik tersebut, DKPP berharap jumlah pelanggaran etik dan perkara yang masuk dapat ditekan dibandingkan periode Pemilu 2024.

Penulis :
Arian Mesa