Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kapan Sidang Vonis Rafael Alun? Cek Tanggalnya di Sini!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kapan Sidang Vonis Rafael Alun? Cek Tanggalnya di Sini!
Foto: Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA)

Pantau - Bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis pada Kamis (4/1/2024). Diketahui, Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," kata hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Majelis hakim jug ameminta Rafael kembali ke tahanan. Sidang vonis Rafael Alun ini digelar setelah tim pengacara membacakan duplik dalam sidang yang digelar hari ini.

"Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," ujarnya.

Dituntut 14 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bekas pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun bui. Jaksa yakin Rafael Alun terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terpantau di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023), Rafael Alun terlihat memakai masker putih dan kemeja putih saat menjalani sidang tuntutan. Rafael hanya terpaku membisu saat jaksa membacakan pasal gratifikasi dan TPPU yang menjeratnya.

Ekspresi berbeda ditunjukkan Rafael Alun saat jaksa membacakan tuntutan 14 tahun bui. Rafael terlihat menggelengkan kepalanya seolah seperti tak percaya dengan tuntutan jaksa.

Rafael lagi-lagi menggelengkan kepala saat jaksa membacakan ketentuan harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 (miliar) subsider 3 tahun.

Tak hanya itu, jaksa menuntut Rafael Alun membayar denda Rp1 miliar. Namun jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Dalam analisa yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek senilai Rp16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Sehingga, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa juga meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp66,6 miliar, SGD2.098.365 dan USD937.900. Sehingga, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp47,7 miliar, SGD2.098.365 dan USD937.900.

Pada analisa yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp5,4 miliar.

Pada analisa yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta senilai Rp23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD2.098.365, USD937.900 dan Euro 9.800 ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Sehingga total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp105 miliar.

Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler