
Pantau - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Harvey Moeis (HM), yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kini ada lima bidang tanah yang disita, tiga di antaranya berupa town house.
"Beberapa waktu yang lalu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan yaitu ada lima bidang tanah, rumah, dan bangunan, satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum, Harli Siregar, di Kejagung, Senin (8/7/2024).
Adapun rinciannya, lima bidang tanah tersebut masing-masing berada di Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Selatan (Jaksel). Luas tanah yang disita itu beragam, mulai dari 161 meter persegi hingga lebih dari 400 meter persegi.
Lebih lanjut, untuk aset Harvey yang disita di Jakbar itu hanya ada satu yakni ternyata berupa tanah dan bangunan rumah dengan luas ratusan meter persegi. Sedangkan, empat aset lainnya ada di Jaksel.
"Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi, sedangkan empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan," katanya.
Dan untuk empat aset dari artis Sandra Dewi yang disita di Jaksel di antaranya terdiri dari tiga town house dengan luas yang beragam di kawasan Kebayoran Baru. Aset satu lagi itu ada sebidang tanah dan bangunan di Senayan.
"Satu bidang tanah bangunan itu ada di daerah Senayan luasnya sekitar 483 meter persegi dan tiga bidang tanah bangunan ada di daerah Kebayoran Baru, ini kalau nggak salah berupa town house itu totalnya ada 366 meter persegi, jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi dan ada 123 meter persegi," lanjut Harli.
Namun sayangnya, Harli belum mau mengungkap berapa nominal lima bidang tanah aset Harvey Moeis. Ia hanya bisa memastikan jika lima bidang tanah itu atas nama Harvey Moeis dan yang terafiliasi.
Itu nanti akan dihitung tapi yang penyidik lakukan adalah penyitaan terhadap fisik ya bahwa nanti berapa nilainya akan dilakukan penghitungan. (Tanah) atas nama HM dan yang terafiliasi," katanya.
Lebih lanjut, penyidik sudah meyakini dengan data dan fakta yang ada untuk menyita aset milik Harvey. Harapannya, penyitaan ini dapat memperkuat pembuktian.
"Kita harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti proses selanjutnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kini Harvey yang dijerat dalam kasus korupsi dan TPPU telah ditahan.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang. Para tersangka diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mendirikan perusahaan-perusahaan boneka guna mengambil bijih timah di Kawasan Bangka Belitung.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris