Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Tudingan Polisi Tak Netral, Aiman Witjaksono akan Diperiksa jadi Saksi Pekan Ini

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Tudingan Polisi Tak Netral, Aiman Witjaksono akan Diperiksa jadi Saksi Pekan Ini
Foto: jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono

Pantau - Kasus tudingan 'polisi tak netral' dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang melibatkan jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono naik ke tahap penyidikan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan pada Aiman akan digelar Jumat (26/1) pekan ini.

"Diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade, Rabu (24/1/2024).

Ade menyatakan surat pemeriksaan sudah di layangkan pada Senin (22/1) dan Aiman diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan tunggal, karena saksi-saksi lain sudah diperiksa atau dimintai keterangan sebelumnya," ujar Ade.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengunggah video di akun instagram pribadinya yaitu @aimanwitjaksono mengenai tidak netralnya aparat kepolisian di Pemilu 2024 yang diunggah pada 11 November 2023.

Aiman dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi yang terdiri atas Garda Pemilu Damai, Front Pemuda Jaga Pemilu dan Barisan Mahasiswa Jakarta. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain laporan dari Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ada lima laporan polisi juga yang melaporkan Aiman Witjaksono dengan laporan yang sama yaitu tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis :
Fithrotul Uyun