
Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang warga asal Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, berinisial TR (45). Penangkapan dilakukan saat TR melakukan perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
"Pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Rabu (24/1) saat Petugas Polhut TNWK, melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034, mendapat informasi dari masyarakat ada enam orang memasuki TNWK untuk melakukan perburuan liar," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut bahwa usai mendapatkan laporan petugas, kemudian melakukan proses pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang warga, yang diduga sedang berburu hewan rusa, di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.
"Tersangka diduga nekat masuk ke dalam kawasan hutan lindung TNWK, bersama rombongannya, tetapi rekan-rekan tersangka berhasil melarikan diri, saat akan ditangkap," katanya.
Adapun dari keterangan tersangka, selain memburu rusa menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum, di dalam kawasan hutan lindung TNWK.
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor, perlengkapan masak, jaring, 4 alat setrum ikan, hewan rusa hasil buruan, dan karung berisi ikan, sebagai barang bukti.
"Pelaku perburuan liar tersebut akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a), huruf (b) dan huruf (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Rizal.
Sumber: Antara
- Penulis :
- Firdha Riris