Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

SYL Ngajuin Eksepsi Lawan Dakwaan Gratifikasi Rp44,5 M

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

SYL Ngajuin Eksepsi Lawan Dakwaan Gratifikasi Rp44,5 M
Foto: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.

Adapun jaksa KPK mendakwa SYL telah melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2020-2023.

"Setelah kami diskusi dengan Bapak Syahrul Yasin Limpo, kami sepakat untuk menyampaikan hak eksepsi pada dua minggu ke depan," ujar Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh hanya memberikan waktu penyampaian eksepsi sepekan ke depan lantaran para terdakwa berstatus tahanan, sehingga memiliki batas waktu. Sedianya, sidang eksepsi akan digelar pada 6 Maret 2023.

Selain SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono beserta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan RI Muhammad Hatta turut mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sama dengan SYL.

Keduanya didakwa menjadi koordinator dalam melakukan perintah SYL untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan RI.

Dalam pelaksanaan di lapangan, JPU KPK mengungkapkan pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL maupun keluarga terdakwa dilakukan oleh para pegawai pada masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan RI. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ungkap jaksa.

Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, JPU mengatakan bahwa SYL akan menyampaikan kepada jajaran di bawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan.

Selain itu, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL tersebut, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Penulis :
Khalied Malvino