Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KemenPPPA Dorong Polres Tangsel Upayakan Diversi dalam Kasus Bullying Libatkan Anak di Bawah Umur

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KemenPPPA Dorong Polres Tangsel Upayakan Diversi dalam Kasus Bullying Libatkan Anak di Bawah Umur
Foto: Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Jakarta.

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan upaya diversi dalam kasus bullying antarsiswa SMA Binus School Serpong.

"Bahwa di sini ada anak berkonflik dengan hukum perlu mendapatkan bantuan hukum termasuk hak pendidikan. Maka dari itu kami mendorong upaya Polres Tangsel untuk upaya diversi sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) karna memang ancaman pidananya juga di bawah 7 tahun," kata Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemeterian PPPA, Atwirlany Ritonga, dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Jumat (1/3/2024).

Atwirlany mengharapkan, UU SPPA dan upaya diversi itu segera dijalankan. Dia pun mengimbau masyarakat tak membongkar identitas korban serta anak yang berkonflik dengan hukum.

"Semoga upaya diversi itu dapat segera dilaksanakan. Kemudian kami mengimbau kepada masyarakat dan temen media untuk tidak mempublikasikan kembali identitas anak korban dan anak berkonflik dengan hukum," ucapnya.

Atwirlany turut mengapresiasi kinerja Polres Tangsel yang berupaya menjalankan serangkaian hukum sejak awal hingga hari ini. Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Polres Tangsel dalam kasus ini.

"Apresiasi kinerja Polres Tanggsel yang telah melakukan upaya proses hukum hingga penetapan tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum dapat ditetapkan hari ini," kata dia.

Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Polres Tangerang Selatan sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus perundungan antarsiswa SMA Binus School Serpong.

"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi, Jumat (1/3/2024).

Dari 12 tersangka, 8 di antaranya anak di bawah umur. Sementara sisanya tersangka lain berinisial E, R, J, dan G, yang mana keempatnya berusia 18 tahun.

Diketahui 7 anak berkonflik dengan hukum di bawah umur dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan.

Sedangkan, 4 tersangka dewasa dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.

Lalu, 1 anak lainnya dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.
 

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino