
Pantau - Aparat kepolisian menangkap seseorang berinisial BAI (20) pelaku tawuran yang menawaskan satu orang di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). BAI mengaku telah membacok korban dengan senjata tajam (sajam).
"Hasil penyelidikan pelaku mengaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis corbek ke arah punggung sebanyak satu kali," kata Kapolsek Jagakarsa, AKP Iwan Gunawan, kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Adapun berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, BAI ditangkap pada Minggu (3/3), dan atas perbuatannya ia terancam dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.
Sementara, tawauran yang terjadi pada Kamis (29/2) dini hari awalnya diketahui oleh saksi di lokasi yang mendengar suara gaduh sajam hingga petasan dari luar rumahnya. Setelahnya, saksi keluar untuk mengecek keadaan.
"Saksi keluar dan melihat ada ceceran darah, yang melakukan tawuran berpencar dan lari ke arah berlawanan," katanya.
Ternyata ceceran darah tersebut berasal dari korban berinisial RS (22). Korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka sabetan sajam di beberapa bagian tubuhnya.
"Korban mengalami luka sabetan benda tajam di bagian belakang di bawah bahu serta sabetan di tangan bagian kiri. Korban meninggal dunia," jelas Iwan.
- Penulis :
- Firdha Riris