Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Anjungan Sulut di TMII

Oleh Rizki
SHARE   :

Polisi Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Anjungan Sulut di TMII
Foto: Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat meninjau pembangunan dan rehabilitasi Anjungan Sulut di TMII pada 2022 lalu. (Tribunnews)

Pantau - Polda Sulawesi Utara (Sulut) diminta menyelidiki hingga menyidik pembangunan serta rehabilitasi Anjungan Sulawesi Utara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada tahun 2018-2022. Sebab diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi itu berupa penyalahgunaan wewenang, mark up, tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai RAB (Rancangan Anggaran Biaya)," ujar Ketua DPP Inakor Rolly Wenas, kepada wartawan, Jumat (9/3/2024).

Akibat dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai total sekitar Rp40 miliar itu, diduga ada kerugian keuangan negara.

"Kami berharap Kapolda Sulut memerintahkan jajaran untuk menghadirkan ahli konstruksi dan auditor independen agar bisa menghitung secara pasti kerugian negara dalam proyek tersebut," kata dia.

Lebih lanjut Rolly mengatakan, dugaan korupsi ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara, tetapi juga berdampak negatif pada pembangunan infrastruktur daerah dan promosi budaya Sulawesi Utara. Anggaran yang digunakan untuk proyek pembangunan Anjungan Sulawesi Utara, kata dia, seharusnya dapat meningkatkan infrastruktur daerah, mempromosikan budaya lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Namun, ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan harapan dan spesifikasi menyebabkan anggaran tersebut tidak memberikan manfaat yang seharusnya," jelas dia.

"Dengan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan memajukan budaya lokal, ekspektasi tinggi dari masyarakat tampaknya jauh dari terpenuhi," sambung Rolly.

Dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi serta RAB dalam proyek, juga membuat terancamnya keselamatan pengunjung Anjungan. Serta mereduksi daya tarik wisata yang bisa berkontribusi pada penurunan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang seharusnya menjalankan pengawasan yang efektif terhadap proyek tersebut. Dugaan keterlibatan dan kegagalan dalam mengawasi dengan memadai menunjukkan ada kemungkinan kelalaian yang serius dalam menjalankan tugas pemerintahan," jelas Rolly.

Hal ini, imbuh dia, tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

"Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam proyek pembangunan publik, serta mengingatkan tentang tanggung jawab pemerintah untuk mengelola sumber daya negara dengan cara yang paling bertanggung jawab dan efektif demi kesejahteraan masyarakat," tandas Rolly.

Penulis :
Rizki