
Pantau - Polisi membongkar prostitusi online yang melibatkan anak yang dilakukan sepasang suami istri di Karawaci, Kota Tangerang. Pasangan tersebut menjual anak-anak via MiChat dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengtakan para korban dijual dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.
"Dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan," kata Zain, Rabu (20/3/2024).
Zain mengungkapkan dalang dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak ini didalangi sepasang suami istri.
"(Pelaku) Pasangan suami istri atau pasutri (nikah siri) berinisial DL dan RA," ucap Zain.
Zain menyebutkan keduanya memiliki peran masing-masing dalam kasus prostitusi online ini.
"DL berperan sebagai muncikari atau mami dibantu RA sebagai operator menyediakan wanita," ujar Zain.
Kasus prostitusi ini terungkap pada Sabtu (16/3) setelah adanya laporan masyarakat sekitar terkait adanya praktik prostitusi disebuah rumah. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan empat orang berinisial DL (33), RA (29), UYN (17) dan AF (17).
Selain itu, barang bukti berupa ponsel hingga alat kontrasepsi dan dua remanya yang menjadi korban eksploitasi pelaku juga ikut diamankan.
Saat ini pihak kepolisian belum mengetahui berapa jumlah pasti korban dan berapa lama praktik prostitusi anak yang dijalankan perlaku ini. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 761 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun