Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ini Status Tiko Aryawardhana Terkait Kasus Penggelapan Uang Rp6,9 M

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Ini Status Tiko Aryawardhana Terkait Kasus Penggelapan Uang Rp6,9 M
Foto: Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Pantau - Suami dari artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana diperiksa kembali soal kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Polisi mengatakan Tiko masih berstatus sebagai terlapor.

"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih sebagai terlapor, kami masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan peristiwa yang dilaporkan oleh saudari A ini," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Polisi telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi. Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya memeriksa saksi lain termasuk para karyawan perusahaan.

"Tentu saja kami akan komprehensif dalam mengumpulkan memeriksa saksi-saksi terutama pihak-pihak yang pada saat itu bekerja di perusahaan ini. Apakah dia sebagai bagian keuangan atau bagian lainnya yang memang terlibat langsung dalam kegiatan atau operasional dari perusahaan ini dalam bidang food and beverage tersebut," paparnya.

Diketahui, Tiko telah dua kali menjalani pemeriksaan sejak dirinya terseret kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Pemeriksaan pertama pada Kamis (11/7) dan pemeriksaan lanjutan pada Selasa (16/7) hingga tengah malam.

Diberitakan sebelumnya, suami dari artis Bunga Citra Lestari yakni Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya ke polisi terkait dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp6,9 miliar.

Kuasa Hukum AW, Leo Siregar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada periode 2015-2021 saat Tiko dan AW sepakat mendirikan perusahaan bernama PT AAS. Tiko yang saat itu masih menjadi suami AW menjabat sebagai direktur dan AW menjadi komisari. Tiko diduga melakukan penggelapan hingga mencapai Rp6,9 miliar.

"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," jelas Leo.

Leo mengungkapkan saat itu kliennya tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan perusahaan tersebut. Namun, hal tersebut diduga sebagai celah terjadinya tindak pidana tersebut.

"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," ungkap Leo.

Kemudian, Leo menuturkan kecurigaan terkait dugaan penggelapan tersebut semakin kuat pada saat tahun 2021 ditemukan dua dukumen berupa P&L (profit and loss). AW mencurigai jika laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan keuangan perusahaan.

"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," tutur Leo.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila