
Pantau - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, kini melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Benar, melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, Senin (29/7/2024).
Adapun kasus ini bermula saat AW mengambil paksa laptop Tiko yang di dalamnya berisi file-file perusahaan hingga lagu-lagunya. AW diduga mentransmisi data perusahaan dan lagu-lagu tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko.
"Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ," katanya.
"Yang penting ada data transmisi atau file digital di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari Mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," lanjutnya.
Lebih lanjut, laporan teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024, dan turut melampirkan beberapa barang bukti. Kasus ini juga sudah mulai bergulir di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 32:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Diberitakan sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW, ke polisi terkait dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp6,9 miliar. Kuasa Hukum AW, Leo Siregar, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada periode 2015-2021 saat Tiko dan AW sepakat mendirikan perusahaan
bidang makanan dan minuman bernama PT AAS.
Tiko yang saat itu masih menjadi suami AW menjabat sebagai direktur dan AW menjadi komisaris. Saat itu, AW tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan perusahaan tersebut. Namun, hal tersebut diduga sebagai celah terjadinya tindak pidana tersebut hingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
"Kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," jelas Leo.
- Penulis :
- Firdha Riris