
Pantau - Seorang pria berinisial BAH ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karena membuat konten porno keponakannya yang masih dibawah umur di Gresik, Jawa Timur. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan akibat perbuatannya tersangka terancam 12 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Erdi, Selasa (23/7/2024).
Erdi menuturkan pelaku telah memproduksi ratusan konten porno keponakannya dan konten tersebut dikatakan untuk konsumsi pribadi.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," tutur Erdi.
Sebelumnya, BAH ditangkap terkait kasus dugaan pornografi terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur. Tersangka telah memproduksi konten porno keponakannya tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023 yang kemudian diunggah ke e-mail dan disimpan pada handphone serta laptop milik tersangka.
Diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan pada Rabu (22/5). Kemudian, berkas tersebut dilimpahkan ke jaksa dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa (16/7). Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II akan diserahkan pada Selasa (23/7) di Kejaksaan Negeri Gresik.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun