Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

449 ATM Disita Polisi dalam Kasus Jual Beli Rekening Judi Online di Jakbar

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

449 ATM Disita Polisi dalam Kasus Jual Beli Rekening Judi Online di Jakbar
Foto: Ilustrasi kartu ATM. (Freepik)

Pantau - Seorang pria bernama Jefri (34) dalam kasus jual beli rekening penampungan uang judi online ditangkap polisi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 449 rekening beserta kartu ATM penampung uang judi online dari tersangka.

"Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Kamis (25/7/2024).

Tak hanya itu, barang lainnya yang disita polisi adalah 36 buku tabungan beserta 10 ponsel. Saat ini, Barang bukti beserta pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," tutur dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan jual beli rekening yang digunakan untuk menyimpan uang hasil judi online. Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria bernama Jefri (34).

"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Kamis (25/7).

Diketahui, penangkapan ini terjadi pada Senin (15/7) di kediaman Jefri di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga yang menginformasikan adanya penjualan rekening untuk digunakan kegiatan judi online.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila