Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Traksaksi Menggunakan Uang Palsu, Pria di Bogor Ditangkap!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Traksaksi Menggunakan Uang Palsu, Pria di Bogor Ditangkap!
Foto: Ilustrasi Uang Palsu

Pantau - Seorang pria berinisial EA diamankan saat melakukan transaksi dengan transfer uang di salah satu agen bank di Kampung Cibeber, Bogor, Jawa Barat. Pelaku melakukan transaksi menggunakan uang palsu.

Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri mengkonfirmasi pengungkapan kasus peredaran uang tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu sejumlah Rp 2.550 ribu," kata Silfi, Kamis (25/7/2024).

Silfi mengungkapkan kasus tersebut terbongkar saat pelaku melakukan transaksi dan kemudian petugas melaporkan ke polisi.

"Kemudian diketahui oleh petugas BRI Link yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klapanunggal untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ungkap Silfi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya tidak memproduksi uang palsu tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dalam aksinya pelaku membawa uang dengan pecahan Rp100 ribu dan Ro50 ribu. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 244 KUHP.

Penulis :
Fithrotul Uyun