Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jaksa Dakwa Bendahara Desa Korupsi DD Sebesar Rp261,9 Juta

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Jaksa Dakwa Bendahara Desa Korupsi DD Sebesar Rp261,9 Juta
Foto: Ilustrasi Palu Sidang

Pantau - Jaksa penuntut umum mendakwa seorang bendahara desa di Kabupaten Aceh Utara melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dengan kerugian negara mencapai Rp261,9 juta.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/8/2024).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan R Deddy Harryanto, masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa Saifullah selaku bendahara Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Gampong (desa) Meunasah Lhok menerima transfer dana desa Rp716,3 juta lebih yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019. Serta menerima alokasi dana gampong Rp54,7 juta.

Baca Juga:
Jaksa Gadungan Lakukan Penipuan Rp4,6 Miliar Ditangkap Kejagung
 

Kemudian, terdakwa selaku bendahara desa bersama Ikbal, Kepala Desa Meunasah Lhok, menarik dana tersebut Rp771 juta. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan desa di antaranya pembangunan jalan beraspal dan MCK.

"Dalam pelaksanaannya, pembangunan jalan dan MCK tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, terdakwa tidak menyetorkan pajak ke kas negara," katanya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, kata JPU, ditemukan kerugian negara Rp261,9 juta. Kerugian negara tersebut terdiri, pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran yang telah dipertanggungjawabkan.

Kemudian, pajak yang tidak disetorkan ke kas negara serta menggunakan sisa dana desa di luar peruntukan serta tidak dapat membuktikan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata JPU.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, terdakwa membenarkan apa yang disampaikan jaksa penuntut umum. Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah