
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa senior yang bertugas di KPK kembali ke institusi asal. KPK Pastikan [ergantian 10 jaksa tersebut akan melalui proses, tidak serta merta ada jaksa dikembalikan dan langsung masuk jaksa baru.
"Informasi yang kami dapatkan sementara ini, betul (1 September)," Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Terkait 10 jaksa yang kembali ke Kejagung, Tessa menyebut untuk sekarang semuanya masih menjabat di tugasnya masing-masing. Nanti para jaksa yang mengisi jabatan struktural, akan diisi oleh Plt.
"Sampai dengan saat ini nama-nama sebagaimana yang sudah beredar, dan sudah dikonfirmasi oleh Kapuspenkum (Kejagung), semuanya masih menjabat di tempat tugasnya yang masing-masing," ujar Tessa.
"Tentunya akan ada waktunya ya, untuk melakukan proses seleksi itu. Tidak beserta-merta nanti jaksa baru mungkin 10 keluar, 10 masuk nggak seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menarik 10 jaksa seniornya yang bertugas di KPK kembali ke institusi asal. Jaksa yang dipulangkan tersebut dari Ali Fikri hingga Ahmad Burhanudin.
"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Senin (12/8).
Ali Fikri merupakan salah satu jaksa senior di KPK yang menjabat Kabag Pemberitaan KPK. Dia telah bertugas di KPK lebih dari 10 tahun. Namanya makin dikenal publik saat menjabat Plt Juru Bicara KPK sejak 2020.
Adapun dua jaksa lainnya yang mengisi jabatan struktural di KPK yang ikut dipulangkan Kejagung adalah Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin serta Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan.
Sementara tujuh jaksa lainnya, kata Harli, merupakan jaksa fungsional di lembaga antirasuah. Mereka adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Harli pernah mengatakan Kejagung juga segera mengirimkan jaksa baru untuk bertugas di KPK. Namun, dia belum menginformasikan lebih lanjut perihal pengganti jaksa-jaksa senior yang telah dipulangkan ke Kejagung.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah